Pasal UU ITE yang mulai berlaku sejak 2008 merupakan salah satu tindakan pencegahan terjadinya kejahatan lewat internet. Sejak saat itu, banyak oknum yang terjerat pasal-pasal tersebut lantaran unggahan dan komentar yang dianggap menyebar berita bohong hingga ujaran kebencian pada seseorang.
Tentang Pencemaran Nama Baik Isi ayat ini adalah, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Tentang Ujaran Kebencian “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Simak Infografis
(mad)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari