Tren investasi mata uang kripto terus menunjukkan peningkatan. Jutaan investor tercatat menanamkan uangnya di aset yang ditransaksikan secara virtual itu.
Namun, di tengah euforia yang begitu tinggi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan mata uang kripto haram.
BACA JUGA : ----------------------------------------