Sopir Vanessa Angel, Muhammad Joddy Pramas Setya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A, pada Kamis (4/11/2021) siang.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik pada Rabu (10/11/2021). “Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy . Baru satu orang yang jadi tersangka," kata Kepala Kejari Jombang, Imran.
BACAJUGA : ----------------------------------------
VANESSA ANGEL DAN SUAMI TEWAS KECELAKAAN DI TOL NGANJUK
BEBERAPA ARTIS YANGTEWAS KARENA KECELAKAAN MOBIL
Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan , apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian. “Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” imbuh Imran.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3167 seconds (1#140)