Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi efektif dikenai sanksi denda pada 13 November 2021 . Langkah itu sebagai upaya menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, langkah Pemprov DKI mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Ibu Kota wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi, menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara.
BACA JUGA : ----------------------------------------
SEMUA KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI EMISI MULAI 24 JANUARI 2021
JALAN DI KOTA TUA YANG TERAPKAN KAWASAN RENDAH EMISI
"Sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi . Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil," kata Asep kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.5042 seconds (1#140)