Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ)/ Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta Barat, besok Senin (8/2/2021).
"Pada tahap kedua ini, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam. Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada. Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
MODA TRANSPORTASI PUBLIK DKI FASILITASI PENYANDANG DISABILITAS
INTEGRASIKAN TRANSPORTASI, ANIES MASUK 21 PAHLAWAN TRANSPORTASI DUNIA
------------------------------------------------------------
Pada tahap ketiga ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza , maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri dan tahap lanjutan Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunir sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3205 seconds (1#140)