PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyampaikan bahwa Perseroan telah melakukan perdamaian dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce). Hal tersebut dilakukan pada 12 Agustus 2021.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) perdamaian tersebut sehubungan dengan gugatan pembatalan perjanjian yang diajukan maskapai plat merah tersebut terhadap Rolls Royce pada 12 September 2018. Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/20218).
BACA JUGA : ----------------------------------------
ERICK THOHIR: KOMISARIS GARUDA INDONESIA CUKUP DUA SAJA
DERETAN PESAWAT CANGGIH MILIK PRESIDEN-PRESIDEN DI DUNIA
"Adapun kesepakatan perdamaian telah dicapai dalam proses mediasi dan telah ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pada tanggal 12 Agustus 2021," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia , Prasetio, dikutip Selasa (17/8/2021).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4680 seconds (1#140)