Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis meterai elektronik atau e-meterai . Penggunaan e-meterai pun berbeda dengan meterai konvensional yang ditempel.
E-meterai merupakan dokumen elektronik yang dijadikan salah satu alat bukti hukum yang sah dimana mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
BACA JUGA : ----------------------------------------
STRATEGI MENSOS RISMA MENGHINDARI KORUPSI DALAM PENYALURAN BANSOS
10 JABATAN LUHUT SELAMA PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKOWI
Melansir Indonesia Baik, penggunaan e-meterai dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-meterai juga bisa dibeli dengan mudah, yakni bisa dilakukan secara daring (online). Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2314 seconds (1#140)