Daftar Daerah Luar Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 4
Selasa, 17 Agustus 2021 - 10:00 WIB
Sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 10 hingga 23 Agustus 2021. Daerah-daerah yang diterapkan PPKM level 4, sesuai dengan hasil evaluasi mingguan pemerintah terkait penanganan Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021, terdapat sejumlah daerah di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, yang menerapkan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021.
BACA JUGA:
SELAIN NAKES, VAKSIN COVID-19 MODERNA BISA UNTUK IBU HAMIL
PROTOKOL KESEHATAN DI TEMPAT KERJA, EFEKTIF CEGAH COVID-19
Berdasarkan Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, daerah yang masuk dalam daftar PPKM level 4 untuk dibatasi kegiatannya di luar rumah. Diantaranya, menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021, terdapat sejumlah daerah di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, yang menerapkan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021.
BACA JUGA:
SELAIN NAKES, VAKSIN COVID-19 MODERNA BISA UNTUK IBU HAMIL
PROTOKOL KESEHATAN DI TEMPAT KERJA, EFEKTIF CEGAH COVID-19
Berdasarkan Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, daerah yang masuk dalam daftar PPKM level 4 untuk dibatasi kegiatannya di luar rumah. Diantaranya, menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring.
(son)