Peraturan Pelonggaran Pusat Perbelanjaan Selama PPKM Level 4

Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:00 WIB
click to zoom
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) disiarkan langsung, Senin (9/8/2021).

Terkait peraturan pelonggaran terhadap pusat perbelanjaan , kata Luhut, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap khususnya di wilayah level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan. Adapun uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dilakukan di Ibu Kota Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan.

BACA JUGA :

LIBUR TAHUN BARU ISLAM DAN MAULID NABI DIGESER INI REAKSI KH CHOLIL NAFIS

DERETAN PROGRAM BANSOS DINSOS PROVINSI DKI JAKARTA

"Hanya mereka yang sudah di vaksinasi. Saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menunjukkan sertifikat vaksin peduli lindungi," ungkap Luhut .

Simak Infografis
(mad)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!