DPR Menilai Sudah Sewajarnya BIN di Bawah Presiden
Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menilai, sudah seharusnya Badan Intelijen Negara (BIN)langsung berada di bawahpresiden . Maka itu, dia tidak mempersoalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Adapun dalam Perpres itu,Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah Koordinasi Kemenkopolhukam, melainkan langsung di bawah presiden. "Iya memang seharusnya begitu," ujar Bobby Adhityo Rizaldi kepadaSINDOnews, Senin (20/7/2020).
BACA JUGA :
DPR MENILAI SUDAH SEWAJARNYA BIN DI BAWAH PRESIDEN
JENDERAL YANG DIHUKUM KARENA SALAH DAN YANG DICOPOT KARENA BENAR
Karena kata dia, menurut Undang-Undang (UU) Intelijen Negara Nomor 17 Tahun 2011, presiden merupakan single client nya BIN. "Karena dari dulu tidak ada yang berubah, bahwafirst handpenerima produk intelijen itu adalah Presiden, kalau pun ada yang di-share, itu bukan informasi pertama," ungkapnya. Simak selengakapnya di infografis.