Simak Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat
Selasa, 27 Juli 2021 - 13:00 WIB
PT Angkasa Pura II menerapkan peraturan baru bagi calon penumpang pesawatmulai 26 Juli 2021 . Peraturan ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku,” jelas President Director AP II Muhammad Awaluddin pada Selasa (27/7/2021).
BACA JUGA :
PPKM LEVEL 4 BERLANJUT, PEDAGANG PASAR MINTA KELONGGARAN
KIAT AMAN BEROBAT KE RUMAH SAKIT SAAT MASA PANDEMI COVID-19
Bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan hasil pemeriksaan negatif COVID-19 yang dilakukan waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak
"Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku,” jelas President Director AP II Muhammad Awaluddin pada Selasa (27/7/2021).
BACA JUGA :
PPKM LEVEL 4 BERLANJUT, PEDAGANG PASAR MINTA KELONGGARAN
KIAT AMAN BEROBAT KE RUMAH SAKIT SAAT MASA PANDEMI COVID-19
Bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan hasil pemeriksaan negatif COVID-19 yang dilakukan waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak
(son)