STRP Tidak Wajib Lagi, Ini Syarat Penumpang KA Jarak Jauh

Senin, 26 Juli 2021 - 12:00 WIB
click to zoom

Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP. Untuk memastikan kondisi kesehatan, seluruh penumpang tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

“Selain itu pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (26/7/2021).

BACA JUGA:

PPKM DIPERPANJANG SAMPAI 2 AGUSTUS, BOLEH MAKAN DI WARUNG

90 PERSEN PESANAN BULK VAKSIN SINOVAC SUDAH DIKIRIM DARI CHINA

Eva menambahkan, penguna KA Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!