Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus 2021. Hal ini diumumkan Presiden Jokowi melalui saluran youtube Sekteriat Presiden.
Dalam keterangannya, Jokowi mengklaim laju pertambahan kasus Covid-19 , bed occupancy rate, maupun angka kepositifan menunjukkan tren menurun di Jawa. Tetapi tetap harus waspada karena varian delta yang sangat menular.
BACA JUGA : ----------------------------------------
JOKOWI: KALAU KASUS TURUN PPKM DARURAT AKAN DILONGGARKAN
TOLAK RENCANA PELONGGARAN, WHO DESAK INDONESIA PERKETAT PPKM
”Dengan memperhatikan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial masyarakat, saya memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus. Namun kita lakukan penyesuaian secara bertahap,” kata Presiden Jokowi, Minggu (25/7/2021). Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4884 seconds (1#140)