Subsidi Gaji Karyawan akan Cair Lagi, Ini Syaratnya

Kamis, 22 Juli 2021 - 07:00 WIB
click to zoom
Pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Rencananya, besaran subsidi upah adalah Rp1,2 juta akan disalurkan dalam sekali penyaluran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan terkait syarat bagi penerima subsidi upah tersebut. Syarat memperoleh subsidi gaji di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP. "Syaratnya diberikan kepada pekerja atau buruh WNI, ber-KTP, pekerja resmi atau buruh terdaftar," kata dia melalui video virtual, Rabu (21/7/2021).

BACA JUGA :

8 BANSOS YANG DICAIRKAN SELAMA PERPANJANGAN PPKM DARURAT

CEK, INI RINCIAN DISKON LITRIK PLN BERLAKU SAMPAI DESEMBER 2021

Tidak hanya itu, subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan . Para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus aktif hingga saat ini. "Mereka terdaftar Jamsostek di BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif tahun ini," kata dia.

Simak Infografis
(mad)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!