Tidak Pakai Masker di Tempat Umum, Siap-siap Kena Denda!
Kamis, 16 Juli 2020 - 10:30 WIB
Upaya mengajak masyarakat membudayakan disiplin mengenakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ternyata bukan perkara mudah. Apalagi dalam kondisi new normal, kesadaran untuk bahu membahu mempersempit semua peluang penyebarluasan corona semakin rendah.
Karena itulah opsi pengenaan denda bagi mereka yang tidak mengenakan masker di tempat umum semakin relevan . Bahkan, langkah tersebut bukan tidak mungkin dilaksanakan di DKI Jakarta dan Jawa Barat saja, tapi juga diadopsi secara nasional.
BACA JUGA :
PEMERINTAH KEMBANGKAN FOOD ESTATE UNTUK KETAHANAN PANGAN
BERTAHAN DI MASA PANDEMI DENGAN MENATA ULANG STRATEGI BISNIS
Namun, rencana penerapan sanksi denda menuai kritikan . Selain karena tidak bakal efektif, denda bukan langkah mendidik dan terlalu memberatkan masyarakat. Jika pun terpaksa harus ada sanksi, yang lebih tepat dilakukan berupa sanksi kerja sosial. Simak data selengkapnya pada infografis.
Karena itulah opsi pengenaan denda bagi mereka yang tidak mengenakan masker di tempat umum semakin relevan . Bahkan, langkah tersebut bukan tidak mungkin dilaksanakan di DKI Jakarta dan Jawa Barat saja, tapi juga diadopsi secara nasional.
BACA JUGA :
PEMERINTAH KEMBANGKAN FOOD ESTATE UNTUK KETAHANAN PANGAN
BERTAHAN DI MASA PANDEMI DENGAN MENATA ULANG STRATEGI BISNIS
Namun, rencana penerapan sanksi denda menuai kritikan . Selain karena tidak bakal efektif, denda bukan langkah mendidik dan terlalu memberatkan masyarakat. Jika pun terpaksa harus ada sanksi, yang lebih tepat dilakukan berupa sanksi kerja sosial. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)