Tidak Pakai Masker di Tempat Umum, Siap-siap Kena Denda!

Kamis, 16 Juli 2020 - 10:30 WIB
click to zoom
Upaya mengajak masyarakat membudayakan disiplin mengenakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ternyata bukan perkara mudah. Apalagi dalam kondisi new normal, kesadaran untuk bahu membahu mempersempit semua peluang penyebarluasan corona semakin rendah.

Karena itulah opsi pengenaan denda bagi mereka yang ti­dak mengenakan masker di tempat umum semakin relevan . Bahkan, langkah tersebut bukan tidak mungkin di­lak­sa­nakan di DKI Jakarta dan Jawa Barat saja, tapi juga diadopsi secara nasional.

BACA JUGA :

PEMERINTAH KEMBANGKAN FOOD ESTATE UNTUK KETAHANAN PANGAN

BERTAHAN DI MASA PANDEMI DENGAN MENATA ULANG STRATEGI BISNIS



Namun, rencana penerapan sanksi denda menuai kri­tikan . Selain karena tidak bakal efektif, denda bukan langkah mendidik dan terlalu memberatkan masyarakat. Jika pun terpaksa harus ada sanksi, yang lebih tepat dilakukan berupa sanksi kerja sosial. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!