WNA Bisa Perpanjang Kembali Ijin Tinggal di Indonesia

Sabtu, 18 Juli 2020 - 20:30 WIB
click to zoom
Pemerintah Indonesia mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperpanjang izin tinggal di tanah air. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR tentang Perlindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Global Covid-19, Selasa (14/7/2020).

“Bagaimana dengan wisatawan yang nyangkut enggak bisa balik dengan Covid-19 ? Bagaimana kalau belum bisa balik apakah diperpanjang?” tanya Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono dalam rapat itu.

BACA JUGA :

AMERIKA SERIKATAKAN LARANG APLIKASI MEDIA SOSIAL CHINA

CHINA JADI IMPORTIE LIMBAH ELEKTRONIK TERBESARDI DUNIA

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting, yang hadir dalam rapat itu pun langsung menjawab. “Memang sebelum 1 Januari 2020 kami ada pembebanan karena belum ada Covid-19, tapi setelah itu semua kita perpanjang. Hari ini semua yang visa kunjungan kami perpanjang lagi karena ini kan alasan kemanusiaan dan darurat ini”.

Selengkapnya simak Infografis.
(mad)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!