PPKM Darurat, Berlaku Senin Depan di 15 Daerah Luar Jawa-Bali

Jum'at, 09 Juli 2021 - 20:00 WIB
click to zoom
Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat di 15 daerah luar Jawa Bali . Penerapan aturan itu akan berlaku pada 12 Juli 2021 atau Senin pekan depan.Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian,Airlangga Hartartomengatakan, aturan akan disesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berlangsung sejak 3-20 Juli 2021.

"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali," kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (9/7/2021).Untuk PPKM Darurat, pasar tradisional hingga swalayan buka hingga pukul 20.00. Namun, untuk makan ditempat tidak diperbolehkan dan hanya take away.

BACA JUGA :

ALAT DETEKSI COVID LEWAT KUMUR DIKLAIM AKURASINYA 93 PERSEN

SEBELUM DISUNTIK, KETAHUI DULU EFEK SAMPING VAKSIN MODERNA

"Terkait kegiatan supermarket pasar tradisional, toko-toko pasar swalayan seluruhnya masih bisa operasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00," imbuhnya.Selain itu, Airlangga mengatakan, apotek tetap bisa beroperasi 24 jam karena termasuk sektor krusial. "Sama dengan yang diberlakukan di Jawa-Bali, rumah makan tidak boleh melayani makan di tempat," jelasnya.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!