Jangan Tertipu! Berikut Daftar Harga Terbaru Obat Terapi Covid-19

Kamis, 08 Juli 2021 - 14:00 WIB
click to zoom
Kementerian Kesehatan merinci sekaligus mengatur harga 11 obat terapi Covid-19 di pasaran agar tidak merugikan masyarakat terutama bagi para pasien. Harga eceran tertinggi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,'' kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Konferensi Pers secara virtual varu-baru ini.

BACA JUGA:

NAMA-NAMA VARIAN BARU COVID-19 YANG TERSEBAR DI SEANTERO DUNIA

MEDIA ASING SOROTI PENANGANAN COVID-19 DI INDONESIA

Budi Sadikin juga meminta dengan tegas kepada pelaku usaha obat-obatan untuk patuh terhadap aturan tersebut. Lebih jauh lagi, Budi juga mengharapkan tidak ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan tidak wajar di tengah pandemi. "Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemic Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,'' tukas Budi.
(had)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!