Mal di Luar Jawa-Bali Wajib Punya Satgas Covid-19
Rabu, 07 Juli 2021 - 22:00 WIB
Mal di Luar Jawa-Bali Wajib Punya Satgas Covid-19 . Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito meminta pengelola pusat keramaian seperti mall memiliki satuan tugas (Satgas) Covid-19 atau tim penegakan dan pengawas protokol kesehatan.
Ganip mengatakan pembentukan Satgas ini dalam rangka mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di wilayah luar Jawa-Bali untuk menekan laju kasus Covid-19 .
BACA JUGA :
ALAT DETEKSI COVID LEWAT KUMUR DIKLAIM AKURASINYA 93 PERSEN
SEBELUM DISUNTIK, KETAHUI DULU EFEK SAMPING VAKSIN MODERNA
“Kita akan instruksikan untuk pengetatan proses ini agar setiap institusi dan pengelola pusat keramaian itu wajib memiliki Satgas Covid atau tim penegakan prokes dan pengawas pelaksanaan prokes ,” ungkap Ganip saat Konferensi Pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Rabu (7/7/2021).
Selengkapnya lihat infografis
Ganip mengatakan pembentukan Satgas ini dalam rangka mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di wilayah luar Jawa-Bali untuk menekan laju kasus Covid-19 .
BACA JUGA :
ALAT DETEKSI COVID LEWAT KUMUR DIKLAIM AKURASINYA 93 PERSEN
SEBELUM DISUNTIK, KETAHUI DULU EFEK SAMPING VAKSIN MODERNA
“Kita akan instruksikan untuk pengetatan proses ini agar setiap institusi dan pengelola pusat keramaian itu wajib memiliki Satgas Covid atau tim penegakan prokes dan pengawas pelaksanaan prokes ,” ungkap Ganip saat Konferensi Pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Rabu (7/7/2021).
Selengkapnya lihat infografis
(rei)