Ini Aturan PPKM Darurat, untuk Restoran sampai Perkantoran

Rabu, 30 Juni 2021 - 18:00 WIB
click to zoom
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 2 Juli 2021, mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.

Dalam dokumen hasil rapat koordinasi terbatas yang Rabu (30/6/2021) tempat-tempat tersebut bakal mengalami perubahan jam operasional maupun kegiatan pada PPKM Mikro Darurat .

BACA JUGA:

8 TITIK VAKSINASI MASSAL COVID-19 GRATIS POLDA METRO JAYA

LAKUKAN 4 TERAPI INI SUPAYA CEPAT PULIH DARI COVID-19

Untuk perkantoran Pemerintah dan Swasta zona merah dan zona oranye WFH 75% dan WFO 25%, sedangkan zona lainnya WFH 50% dan WFO 50%. WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta pengaturan waktu kerja secara bergantian.
(son)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!