Ini Aturan PPKM Darurat, untuk Restoran sampai Perkantoran

Rabu, 30 Juni 2021 - 18:00 WIB
click to zoom
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 2 Juli 2021, mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.

Dalam dokumen hasil rapat koordinasi terbatas yang Rabu (30/6/2021) tempat-tempat tersebut bakal mengalami perubahan jam operasional maupun kegiatan pada PPKM Mikro Darurat .

BACA JUGA:

8 TITIK VAKSINASI MASSAL COVID-19 GRATIS POLDA METRO JAYA

LAKUKAN 4 TERAPI INI SUPAYA CEPAT PULIH DARI COVID-19

Untuk perkantoran Pemerintah dan Swasta zona merah dan zona oranye WFH 75% dan WFO 25%, sedangkan zona lainnya WFH 50% dan WFO 50%. WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta pengaturan waktu kerja secara bergantian.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!