Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Ditangkap saat Perpanjang Paspor

Minggu, 27 Juni 2021 - 12:00 WIB
click to zoom

Terpidana 10 tahun buronan Kejaksaan Agung (Kejagung), Hendra Subrata alias Endang Rifai ditangkap saat ingin memperpanjang paspor atau izin tinggal di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

"Terpidana ditemukan di Singapura saat akan memperpanjang Paspor di KBRI Singapura dan ditemukan terpidana menggunakan identitas atas nama Endang Rifai oleh atase keimigrasian KBRI Singapura dan mencurigai adanya perbedaan identitas dari terpidana," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers di Kejagung RI Jakarta, Sabtu (26/6/2021).

BACA JUGA:

POLISI BONGKAR PENYELUNDUPAN SABU DALAM ROTI DI BONE BOLANGO

PPKM MIKRO JAKARTA DIPERPANJANG, INI ATURAN LENGKAP 11 SEKTOR KEGIATAN MASYARAKAT

Kemudian, Leonard menyebut terpidana buronan sejak September 2011 atau hampir 10 tahun dan menetap di Singapura. "Terpidana ini buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak September 2011 hampir 10 tahun yang lalu karena yang bersangkutan saat akan dilaksanakan eksekusi sudah tidak ada di tempat semula. Sejak sepuluh tahun yang lalu terpidana sudah berada di Singapura," terangnya.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!