PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap 11 Sektor Kegiatan Masyarakat

Jum'at, 25 Juni 2021 - 17:00 WIB
click to zoom

Seiring dengan peningkatan kasus positif Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro . Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, serta arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu.

BACA JUGA :

INILAH WAKTU YANG TEPAT UNTUK TES SWAB ANTIGEN SERTA PCR

LONJAKAN KASUS CORONA SEJUMLAH DAERAH DI INDONESIA

" Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus. Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," ungkap Anies di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!