Ini Vaksin yang Tak Boleh Digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

Rabu, 16 Juni 2021 - 12:00 WIB
click to zoom

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa vaksin COVID-19 merk Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tetap tidak dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong . Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021 menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan yang sebelumnya Nomor 10 Tahun 2021.

Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa dalam aturan yang baru, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang dipergunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong , dalam hal ini vaksin Sinopharm, sebagai Program Vaksinasi Pemerintah yang gratis.

BACA JUGA:

KASUS CORONA JAKARTA MELONJAK, WAGUB UNGKAP PENYEBABNYA

KARANTINA DAN ISOLASI APA BEDANYA?

Hal ini perlu diatur mengingat 500 ribu dosis vaksin Sinopharm yang diperoleh merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab sehingga tidak dapat diperjualbelikan.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!