Perusahaan Pemungut Pajak Digital Sudah Ditunjuk, Siapa Saja?
Sabtu, 11 Juli 2020 - 07:00 WIB
Directorate Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V. , dan Spotify AB.
BACA JUGA :
INVESTASI JADI ANDALAN MENDONGKRAK EKONOMI DI TENGAH PANDEMI
IKUTI UNILEVER dan COCA COLA, STARBUCKS STOP BERIKLAN DI MEDIA SOSIAL
Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.
Simak selengkapnya di infografis.
Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V. , dan Spotify AB.
BACA JUGA :
INVESTASI JADI ANDALAN MENDONGKRAK EKONOMI DI TENGAH PANDEMI
IKUTI UNILEVER dan COCA COLA, STARBUCKS STOP BERIKLAN DI MEDIA SOSIAL
Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.
Simak selengkapnya di infografis.
(bay)