DKI PPKM Mikro, Ini Aturan Jam Operasional Sektor Pariwisata
Selasa, 08 Juni 2021 - 10:00 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro masih berlaku di DKI Jakarta pada 1-14 Juni 2021. Salah satu yang diatur dalam PPKM mikro tersebut yakni sektor pariwisata di Ibu Kota.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No 381 Tahun 2021 menjelaskan secara detail pembatasan jam operasional setiap unsur.
BACA JUGA:
TETAP WASPADA, BEGINI CEGAH PENULARAN COVID-19 DI SEKOLAH
MIRIS, LEBIH DARI 82.000 ANAK DI MALAYSIA POSITIF COVID-19
Seluruh tempat usaha pariwisata harus mengikuti ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh Disparekraf DKI Jakarta yakni maksimal kapasitas dan jam operasional. Disparekraf mengimbau para pelaku usaha dapat kooperatif dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No 381 Tahun 2021 menjelaskan secara detail pembatasan jam operasional setiap unsur.
BACA JUGA:
TETAP WASPADA, BEGINI CEGAH PENULARAN COVID-19 DI SEKOLAH
MIRIS, LEBIH DARI 82.000 ANAK DI MALAYSIA POSITIF COVID-19
Seluruh tempat usaha pariwisata harus mengikuti ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh Disparekraf DKI Jakarta yakni maksimal kapasitas dan jam operasional. Disparekraf mengimbau para pelaku usaha dapat kooperatif dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
(son)