Anies Perintahkan Lurah Terapkan Lockdown Mikro di RT Zona Merah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 paska Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Anies mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 H sebagaimana telah diubah dengan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
BACA JUGA:
2 HARI ARUS BALIK LEBARAN, 200 RIBU KENDARAAN KEMBALI KE JAKARTA
PB IDI: VAKSIN ASTRAZENECA AMAN DAN MASIH BOLEH DIGUNAKAN
Anies meminta agar jajarannya melaksanakan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran Covid-19 paska Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M mulai dari tanggal 15 sampai 30 Mei 2021. "Kepada Sekda DKI, pertama mengoordinasikan Perangkat Daerah terkait pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran Covid-19 paska Hari Raya Idul Fitri," kata Anies dalam Ingub itu.