Syarat Utama Pengetatan, Surat Bebas Covid-19 dan Izin Perjalanan

Selasa, 18 Mei 2021 - 20:00 WIB
click to zoom
Usai pemberlakuan larangan mudik 2021 berakhir pada 17 Mei 2021, pemerintah tetap memberikan persyaratan untuk perjalanan lintas daerah . Persyaratan ini diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19 pasca libur panjang lebaran.

Seperti dilansir laman Instagram resmi Bidang Koordinasi Relawan @satgas.relawan, Selasa (18/5/2021), saat ini terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus masyarakat penuhi selama periode pengetatan perjalanan dalam negeri pasca larangan mudik .

BACA JUGA :

KEMENKES: TAK PERLU CEK ANTIBODI SETELAH DIVAKSIN

INDUSTRI KESEHATAN JADI TARGET SINDIKAT KEJAHATAN CYBER

Merujuk pada surat edaran No.13 Tahun 2021 yakni dalam masa pengetatan pasca lebaran yakni 18-24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1x 24 jam. Surat bebas Covid-19 dapat dilakukan untuk seluruh metode testing seperti swab antigen, GeNose dan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Simak Infografis
(mad)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!