Syarat Utama Pengetatan, Surat Bebas Covid-19 dan Izin Perjalanan

Selasa, 18 Mei 2021 - 20:00 WIB
click to zoom
Usai pemberlakuan larangan mudik 2021 berakhir pada 17 Mei 2021, pemerintah tetap memberikan persyaratan untuk perjalanan lintas daerah . Persyaratan ini diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19 pasca libur panjang lebaran.

Seperti dilansir laman Instagram resmi Bidang Koordinasi Relawan @satgas.relawan, Selasa (18/5/2021), saat ini terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus masyarakat penuhi selama periode pengetatan perjalanan dalam negeri pasca larangan mudik .

BACA JUGA :

KEMENKES: TAK PERLU CEK ANTIBODI SETELAH DIVAKSIN

INDUSTRI KESEHATAN JADI TARGET SINDIKAT KEJAHATAN CYBER

Merujuk pada surat edaran No.13 Tahun 2021 yakni dalam masa pengetatan pasca lebaran yakni 18-24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1x 24 jam. Surat bebas Covid-19 dapat dilakukan untuk seluruh metode testing seperti swab antigen, GeNose dan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Simak Infografis
(mad)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!