Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes

Kamis, 13 Mei 2021 - 19:00 WIB
click to zoom
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes . Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperbolehkan warganya untuk ziarah kubur pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Hal itu berbeda dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang ziarah kubur ."Diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pemantauan," ungkap Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Kamis (13/5/2021).

Dia mengatakan, peziarah harus memperhatikan pencegahan penularan COVID-19 , dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. "TPU yang didatangi warga akan dilakukan pengawasan," katanya. Dadang menuturkan, pengawasan warga yang berziarah akan mendapatkan pengawasan dari pihak kelurahan maupun kecamatan.

BACA JUGA :

ALASAN PRESIDEN JOKO WIDODO LARANG MUDIK IDULFITRI 2021

MUDIK DILARANG, INI JENIS KENDARAAN YANG MASIH BOLEH MELINTAS

Apabila terdapat warga tidak mengenakan masker, akan peneguran untuk menerapkan protokol kesehatan . Namun jika masih melakukan kerumunan, pihaknya secara tegas akan melakukan pembubaran. "Kalau tidak diindahkan dan masih berkerumun akan dibubarkan demi kesehatan bersama," tuturnya.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!