Kecelakaan Naik Travel Gelap, Tak Akan Ditanggung Jasa Raharja

Kamis, 06 Mei 2021 - 17:00 WIB
click to zoom
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menegaskan pihaknya tidak akan bertanggung jawab terhadap penumpang travel gelap yang dipakai untuk mudik melanggar perintah pemerintah.

"Karena tidak berizin tentunya penumpang juga tidak akan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja . Dengan travel gelap tersebut, dapat merugikan angkutan yang legal berizin serta merusak ekosistem transportasi yang berizin," ujar Budi dalam webinar di Jakarta (6/5/2021).

BACA JUGA :

SURAT RAPID TES DAN SIKM DIPALSUKAN, POLISI TINDAK TEGAS

7 FAKTA PULUHAN RIBU PESERTA KARTU PRAKERJA DI PECAT

Pihaknya tidak akan menjamin travel gelap karena itu perintah dalam UU. Terlebih bila yang terjadi adalah kecelakaan tunggal dan menimbulkan korban jiwa penumpangnya.

Simak Infografis
(mad)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!