Delapan Golongan yang Berhak Diberikan Zakat Fitrah

Kamis, 06 Mei 2021 - 20:00 WIB
click to zoom
Setiap muslim diwajibkan menunaikan Zakat Fitrah sebagaimana firman Allah swt dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 110. Sebagaimana Zakat Fitrah ini diwajibkan, maka kita pun diwajibkan mempelajari bagaimana cara menyalurkan Zakat Fitrah yang benar.

Pengasuh Ponpes Al-Fachriyah, Tangerang, Habib Ahmad bin Novel Jindan mengatakan bahwa zakat tidak boleh disalurkan melainkan kepada delapan golongan yang dijelaskan di dalam Alquran Surah At-Taubah ayat 60.

BACA JUGA :

HUKUM DAN LAFAZ NIAT SAAT MENYERAHKAN ZAKAT FITRAH

5 TANDA LAILATUL QADAR, SALAH SATUNYA MALAM SEJUK DAN TERANG

1. Faqir. Yaitu orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau memiliki harta/pekerjaan yang tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhannya.

2. Miskin . Yaitu orang yang memiliki harta/pekerjaan yang hanya dapat menutupi di atas setengah dari kebutuhannya.

Simak Infografis
(mad)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!