Pilkada 2020 Tanpa APD, Bawaslu Ingatkan Potensi Konflik

Rabu, 01 Juli 2020 - 14:00 WIB
click to zoom
Ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyelenggara pemilu di lapangan hal yang mutlak di masa pandemi Covid-19. Terlebih lagi sejak 24 Juni 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan.

Sejauh ini muncul kekhawatiran KPU daerah sulit menjalankan protokol kesehatan sebagaimana mestinya karena anggaran tambahan dari APBN belum dicairkan. Saat ini KPU masih menunggu pemerintah pusat mencairkan anggaran Rp1,02 triliun untuk pengadaan APD.

BACA JUGA :

TETAP WASPADA SAAT BEROLAHRAGA PADA MASA PANDEMI COVID-19

AHLI SEBUT VIRUS CORONA BISA BERTAHAN 20 TAHUN DALAM MINUS 20 DERAJAT

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 menjadikan kondisi pandemi Covid-19 ini sebagai salah satu kerawanan. Bawaslu menilai APD, alat kesehatan (alkes) dan anggaran wajib tersedia agar protokol kesehatan bisa dilakukan. Dengan begitu, tahapan pilkada juga tetap bisa berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!