Mendarat di Soetta, 9 Prosedur Wajib Penumpang dari Luar Negeri

Sabtu, 01 Mei 2021 - 16:00 WIB
click to zoom
Satgas Udara Penanganan Covid-19 memperketat proses kedatangan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Seotta) datang dari perjalanan luar negeri.

Prosedur baru ini diterapkan usai lolosnya WNA asal India tanpa karantina. Dalam prosedur ini, ada sembilan check point yang harus dilalui penumpang internasional. Sehingga, diharapkan peristiwa lolosnya WNA dari wajib karantina tidak terjadi lagi.

BACA JUGA :

PENAMPAKAN BANDAR RATUSAN RIBU PIL KOPLO JARINGAN LAPAS MADIUN

LANGKAH PEMERINTAH CEGAH MASUKNYA VARIAN MUTASI COVID-19

Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan, prosedur baru ini guna memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes), termasuk proses menuju lokasi karantina.

Simak infografis
(mad)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!