KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka

Jum'at, 23 April 2021 - 16:00 WIB
click to zoom

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum penyidik berinisial SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara soal penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Selain oknum penyidik berinisial SRP, kata dia, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara berinisial MH.

BACA JUGA:

MENTERI SOSIAL JULIARI P BATUBARA TERSANGKA SUAP BANSOS

DIDUGA KORUPSI BANSOS, KPK TANGKAP PEJABAT KEMENSOS

Sebelum menetapkan Syahrial dan oknum penyidik KPK, Firli menyebut, pihaknya telah memeriksa 8 orang sebelumnya. Mereka yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Supir M Syahrial GM, seseorang MH pengacara , RA swasta, SRP Penyidik KPK, AR orang kepercayaan M Syahrial, MC Swasta adik dari SRP dan RC swasta saudara RA. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!