KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum penyidik berinisial SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara soal penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Selain oknum penyidik berinisial SRP, kata dia, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara berinisial MH.
BACA JUGA:
MENTERI SOSIAL JULIARI P BATUBARA TERSANGKA SUAP BANSOS
DIDUGA KORUPSI BANSOS, KPK TANGKAP PEJABAT KEMENSOS
Sebelum menetapkan Syahrial dan oknum penyidik KPK, Firli menyebut, pihaknya telah memeriksa 8 orang sebelumnya. Mereka yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Supir M Syahrial GM, seseorang MH pengacara , RA swasta, SRP Penyidik KPK, AR orang kepercayaan M Syahrial, MC Swasta adik dari SRP dan RC swasta saudara RA. Selengkapnya simak infografis.