Aturan Direvisi, Periode Pengetatan Mudik Diperluas

Kamis, 22 April 2021 - 21:00 WIB
click to zoom

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Mengutip dari Addendum SE tersebut, Kamis (22/4/2021), Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

BACA JUGA :

INI KATA GUBERNUR JATIM SOAL LARANGAN MUDIK LEBARAN

PEMERINTAH MEMUTUSKAN UNTUK MELARANG MUDIK LEBARAN TAHUN 2021

Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!