Fatwa MUI: Tes Swab PCR Tidak Membatalkan Puasa
Jum'at, 09 April 2021 - 20:00 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang penggunaan alat deteksi COVID-19 selama menjalani ibadah puasa Ramadhan . Dalam surat Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 disebutkan bahwa Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan puasa.
"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa ," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan fatwanya, Kamis (8/4/2021).
BACA JUGA :
VAKSIN SINOVAC SUCI DAN HALAL, FATWA MUI TUNGGU BPOM
GANTIKAN MARUF, MIFTACHUL AKHYAR RESMI JABAT KETUA UMUM MUI
Dia juga menuturkan bahwa umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi COVID-19 . Selengkapnya simak infografis.
(puq)