Persyaratan Vaksinasi Covid-19 untuk Kelompok Komorbid

Kamis, 04 Maret 2021 - 16:00 WIB
click to zoom

Beberapa kelompok yang sebelumnya tidak diperbolehkan untuk divaksin Covid-19, kini sudah diberi lampu hijau oleh pemerintah. Ya, pemerintah akhirnya menyetujui pemberian vaksinasi Covid-19 pada beberapa kelompok yang sebelumnya ditangguhkan pemberiannya.

Untuk kelompok komorbid misalnya, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg.

BACA JUGA :

INI 3 EFEK SAMPING MENANDAKAN VAKSIN COVID-19 BEKERJA BAIK

BPOM SETUJUI PENGGUNAAN VAKSIN SINOVAC UNTUK LANSIA

Sedangkan bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!