Insentif Belum Dibayar, Nakes RS Pirngadi Medan Ngadu ke Ombudsman

Rabu, 17 Februari 2021 - 20:00 WIB
click to zoom

Tenaga Kesehatan (nakes) RSUD Pirngadi Medan mengadukan persoalan insentif COVID-19 mereka ke Ombudsman Republik Indonesia . Mereka melapor melalui Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Sei Besitang, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (17/2/2021).

Salah seorang perwakilan nakes, Boala Zendrato menyebutkan, insentif yang harusnya mereka terima karena merawat pasien COVID-19, belum dibayarkan sejak periode Mei 2020. Para nakes yang bertugas sejak Maret 2020 baru menerima insentif untuk bulan Maret dan April 2020 yang dibayarkan pada Oktober 2020 lalu.

BACA JUGA:

ANCAMAN SANKSI BAGI YANG MENOLAK VAKSINASI COVID-19

TARGET 38,5 JUTA ORANG, VAKSINASI COVID-19 TAHAP 2 DIMULAI

Boala mengatakan mereka sudah mempertanyakan keberadaan dana insentif mereka tersebut kepada manajemen RSUD Pirngadi Medan. Namun, pihak manajemen mengaku dana tersebut masih berada di Dinas Kesehatan Kota Medan . Padahal informasi yang mereka terima dana tersebut sudah diserahkan kepada pihak RSUD Pirngadi.

(sam)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!