Insentif Belum Dibayar, Nakes RS Pirngadi Medan Ngadu ke Ombudsman
Tenaga Kesehatan (nakes) RSUD Pirngadi Medan mengadukan persoalan insentif COVID-19 mereka ke Ombudsman Republik Indonesia . Mereka melapor melalui Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Sei Besitang, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (17/2/2021).
Salah seorang perwakilan nakes, Boala Zendrato menyebutkan, insentif yang harusnya mereka terima karena merawat pasien COVID-19, belum dibayarkan sejak periode Mei 2020. Para nakes yang bertugas sejak Maret 2020 baru menerima insentif untuk bulan Maret dan April 2020 yang dibayarkan pada Oktober 2020 lalu.
BACA JUGA:
ANCAMAN SANKSI BAGI YANG MENOLAK VAKSINASI COVID-19
TARGET 38,5 JUTA ORANG, VAKSINASI COVID-19 TAHAP 2 DIMULAI
Boala mengatakan mereka sudah mempertanyakan keberadaan dana insentif mereka tersebut kepada manajemen RSUD Pirngadi Medan. Namun, pihak manajemen mengaku dana tersebut masih berada di Dinas Kesehatan Kota Medan . Padahal informasi yang mereka terima dana tersebut sudah diserahkan kepada pihak RSUD Pirngadi.