Libur Imlek, ASN dan Keluarga Dilarang Pergi ke Luar Kota
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.4/2021. SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) berpergian selama libur Tahun Baru Imlek 2572. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572.
“ Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah an/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang diterbitkan 9 Februari 2021.
BACA JUGA:
TRADISI YANG IDENTIK DENGAN PERAYAAN HARI RAYA IMLEK
GAJI BARU PNS DITERAPKAN SETELAH MEMENUHI TIGA SYARAT
Namun jika ASN dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.