Ditangkap Lagi Gegara Narkoba, Ridho Rhoma Terancam 12 Tahun Bui

Senin, 08 Februari 2021 - 20:00 WIB
click to zoom

Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma terancam 12 tahun penjara atas perbuatannya kali ini. Ridho yang sudah kesekian kalinya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar," kata Yusri kepada wartawan Senin (8/2/2021).

BACA JUGA:

CATHERINE WILSON DIVONIS 7 BULAN PENJARA ATAS KASUS NARKOBA

MANTAN ARTIS CILIK IYUT BING SLAMET DIBEKUK POLISI DI JOHAR BARU

Ridho Rhoma sebelumnya ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2) pekan lalu. Dia ditangkap di sekitar Apartemen Fraser, Sudirman, Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!