Jalan di Kota Tua yang Terapkan Kawasan Rendah Emisi

Senin, 08 Februari 2021 - 16:00 WIB
click to zoom

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ)/ Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta Barat, besok Senin (8/2/2021).

"Pada tahap kedua ini, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam. Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada. Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

BACA JUGA :

MODA TRANSPORTASI PUBLIK DKI FASILITASI PENYANDANG DISABILITAS

INTEGRASIKAN TRANSPORTASI, ANIES MASUK 21 PAHLAWAN TRANSPORTASI DUNIA

Pada tahap ketiga ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza , maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri dan tahap lanjutan Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunir sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!