Berlakukan Ganjil Genap Motor dan Mobil dari Jumat hingga Minggu

Kamis, 04 Februari 2021 - 21:00 WIB
click to zoom

Pemerintah Kota(Pemkot) Bogor bersamaPolresta Bogor Kotasepakat memberlakukansistem ganjil genapuntuk semua jenis kendaraan setiap Jumat hingga Minggu. Aturan ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengahkasus Covid-19yang semakin tinggi.

"Kami Forkopimda Kota Bogor sepakat, Kapolres juga mengusulkan untuk diberlakukan kebijakan agar di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 14 hari ke depan di seluruh wilayah di Kota Bogor, akan diberlakukan ganjil genap ," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kamis (4/2/2021).

BACA JUGA:

VAKSINASI MASSAL TENAGA KESEHATAN DKI JAKARTA KEMBALI DIBUKA

MENDIKBUD NADIEM RESMI TIADAKAN UJIAN NASIONAL 2021

Untuk pekan ini kebijakan ganjil genap hanya diberlakukan pada Sabtu dan Minggu, karena pada Jumat masih proses sosialisasi ke masyarakat. Setiap kendaraan yang memiliki plat nomor tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diminta putar balik.Kebijakan ini terpaksa dilakukan karena kasus penularan Covid-19 di Kota Bogor terus meningkat. Aturan ganjil genap ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan kendaraan di Kota Bogor.

(bay)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!