8 orang sindikat pemalsuan tes dan swab PCR Ditangkap
Polda Metro Jaya menangkap 8 orang sindikatpemalsuantes dan swabPCR. Mereka adalah pengguna, pembuat tes swab dan PCR palsu, serta pekerja lab dari klinik yang mengeluarkan surat palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 8 tersangka itu yakni RSH selaku yang menawarkan, RHM yang membuat dan bekerja di lab, SP yang menawarkan, MA bagian pemasaran dan KA yang memasarkan surat palsu melalui media sosial . Sedangkan pengguna adalah MA, Y, dan IS. “Jadi mereka mempunyai PDF dari surat palsunya, tinggal di print out hasilnya sesuai keinginan mereka,” ujarnya, Senin (25/1/2021).
BACA JUGA:
GARA-GARA MOBIL FORTUNER, ANAK GUGAT IBU KANDUNGNYA
KPK DALAMI UANG SUAP EKSPORTIR BENUR STAF ISTRI EDHY PRABOWO
Sindikat ini juga membuat stempel klinik dimana surat tersebut dikeluarkan. Surat itu dikeluarkan untuk keperluan bepergian baik dengan pesawat maupun kereta api. Adanya surat tersebut sangat membahayakan lantaran pemesan surat tidak harus melalui tes. “Kalau si pemesan itu positif maka bisa saja lolos dan tidak diketahui,” ucapnya.