Langgar Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan

Jum'at, 15 Januari 2021 - 21:00 WIB
click to zoom

ArtisRaffi Ahmaddigugat kePengadilan Negeri Depokatas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Raffi bersama sejumlah nama kondang lainnya terdokumentasi sedang menghadiri pesta di kawasan Jakarta Selatan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Gugatan dilayangkan Advokat Publik, David Tobing secara online ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu SH. David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang Advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan covid-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.

BACA JUGA:

KABUPATEN BEKASI BELUM TERIMA VAKSIN COVID-19

AKSES SWASTA UNTUK VAKSIN COVID-19 HARUS DIKAJI SERIUS

“Saya menuntut agar Hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).

(bay)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!