Vaksin Sinovac Suci dan Halal, Fatwa MUI Tunggu BPOM

Sabtu, 09 Januari 2021 - 08:00 WIB
click to zoom

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci. Akan tetapi, fatwa kehalalan vaksin ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dan efektivitas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Di Indonesia, vaksin yang diproduksi perusahaan asal China itu didaftarkan sebanyak tiga jenis yakni Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio. Ketiganya dinyatakan halal setelah Komisi Fatwa menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/21).

BACA JUGA :

DUNIA SOROTI STRATEGI RI DAHULUKAN VAKSINASI PARA PEKERJA

KANDUNGAN VAKSIN CORONA DI INDONESIA DIUNGKAP BIOFARMA

"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh seusai rapat pleno. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!