Pemerintah Kembali Lakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan kegiatan. Hal ini karena tingginya penambahan kasus positif Covid-19 . Selain itu keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) juga meningkat.
"Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat . Dan ini juga sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi dengan PP 21/2020 dimana mekanisme pembatasan tersebut," katanya, Rabu (6/1/2021).
BACA JUGA :
3,5 TAHUN UNTUK SELESAIKAN VAKSINASI COVID-19 DI INDONESIA PFIZER-BIONTECH, MODERNA DAN SINOVAC: VAKSIN UTAMA COVID-19
Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria pembatasan kegiatan antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%. Selengkapnya simak infografis.