62 RW Zona Merah di Jakarta Akan Terapkan Karantina Lokal
Kamis, 04 Juni 2020 - 07:00 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKIJakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di 62 Rukun Warga (RW) . Hal itu guna mencegah penularan Covid-19 . Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti mengatakan, rencana karantina lokal ini merupakan upaya perhatian lebih terhadap daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.
BACA JUGA:
'MALAIKAT MAUT' PROTES PEMBUKAAN PANTAI SAAT PANDEMI COVID-19
SEKOLAH BISA JADI KLASTER BARU COVID-19, KEMENDIKBUD HARUS HATI-HATI
"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Suharti kepada wartawan, Selasa (2/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tampak telah mengundang elemen masyarakat tingkat kecamatan, kelurahan, dan RW dalam zona merah, untuk memberikan pengarahan PSBL pada Senin 1 Juni 2020. Selengkapnya lihat infografis
BACA JUGA:
'MALAIKAT MAUT' PROTES PEMBUKAAN PANTAI SAAT PANDEMI COVID-19
SEKOLAH BISA JADI KLASTER BARU COVID-19, KEMENDIKBUD HARUS HATI-HATI
"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Suharti kepada wartawan, Selasa (2/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tampak telah mengundang elemen masyarakat tingkat kecamatan, kelurahan, dan RW dalam zona merah, untuk memberikan pengarahan PSBL pada Senin 1 Juni 2020. Selengkapnya lihat infografis
(sir)