Semua Kendaraan Bermotor Wajib Uji Emisi Mulai 24 Januari 2021
Semua kendaraan bermotor di DKI Jakarta mulai 24 Januari 2021 wajib melakukan uji emisi. Hal ini sebagai bentuk pencegahan polusi udara akibat emisi zat karbon yang dihasilkan kendaraan.
Kewajiban uji emisi pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah ditetapkan pada 2020 lalu. Namun, pengaplikasiannya baru bisa dimulai di awal 2021 ini karena masyarakat harus disosialisasikan terlebih dahulu.
BACA JUGA :
SATU-SATUNYA DI DUNIA, LAMBORGHINI SC20 BUAT KONSUMEN ISTIMEWA MOBIL BERBAHAN BAKAR FOSIL AKAN KIAMAT KECIL PADA 2030
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan roda empat dan roda berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi. Selengkapnya simak infografis.