Siaran Berbasis Internet Mendesak untuk Ditertibkan
Selasa, 02 Juni 2020 - 11:30 WIB
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >
Maraknya aplikasi maupun platform media digital yang memberikan layanan siaran saat ini mendesak untuk ditertibkan. Pengaturan ini penting agar ada kepastian hukum dalam pengawasan siaran sehingga penayangan berbagai konten yang berbau kekerasan, pornografi, hoaks dan membahayakan keutuhan bangsa bisa dihindari.
Untuk memperkuat upaya penertiban ini stasiun televisi RCTI telah mengajukan permohonan uji materi ( judicial review ) Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Merujuk materi gugatannya yang disampaikan pada Rabu (27/5), RCTI meminta semua layanan dan tayangan video berbasis spektrum frekuensi radio tanpa terkecuali termasuk melalui siaran internet untuk tunduk kepada UU Penyiaran.
BACA JUGA :
PERMASALAHAN HAM SERIUS TELAH MENUMPUK DI AMERIKA SERIKAT
DEMO "SAYA TAK BISA BERNAPAS" DI AS, INI TITIK-TITIK LOKASINYA
Selaku pemohon, RCTI menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi mereka karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment). Simak data selengkapnya pada infografis.
Maraknya aplikasi maupun platform media digital yang memberikan layanan siaran saat ini mendesak untuk ditertibkan. Pengaturan ini penting agar ada kepastian hukum dalam pengawasan siaran sehingga penayangan berbagai konten yang berbau kekerasan, pornografi, hoaks dan membahayakan keutuhan bangsa bisa dihindari.
Untuk memperkuat upaya penertiban ini stasiun televisi RCTI telah mengajukan permohonan uji materi ( judicial review ) Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Merujuk materi gugatannya yang disampaikan pada Rabu (27/5), RCTI meminta semua layanan dan tayangan video berbasis spektrum frekuensi radio tanpa terkecuali termasuk melalui siaran internet untuk tunduk kepada UU Penyiaran.
BACA JUGA :
PERMASALAHAN HAM SERIUS TELAH MENUMPUK DI AMERIKA SERIKAT
DEMO "SAYA TAK BISA BERNAPAS" DI AS, INI TITIK-TITIK LOKASINYA
Selaku pemohon, RCTI menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi mereka karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment). Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)