Siaran Berbasis Internet Mendesak untuk Ditertibkan

Selasa, 02 Juni 2020 - 11:30 WIB
click to zoom
click to zoom
click to zoom
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >

Maraknya aplikasi maupun platform media digital yang memberikan layanan siaran saat ini mendesak untuk ditertibkan. Pengaturan ini pen­ting agar ada kepastian hukum dalam pengawasan siaran se­hing­ga penayangan berbagai konten yang berbau kekerasan, porno­grafi, hoaks dan mem­ba­ha­yakan keutuhan bangsa bisa dihindari.

Untuk memperkuat upaya penertiban ini stasiun televisi RCTI telah mengajukan permohonan uji materi ( judicial review ) Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Kons­ti­tusi (MK) . Merujuk materi gugatannya yang disam­paikan pada Rabu (27/5), RCTI me­min­ta semua la­yan­­an dan ta­ya­ng­an video berbasis spektrum fre­kuen­si radio tanpa terkecuali termasuk melalui siaran in­ter­net untuk tunduk kepada UU Penyiaran.

BACA JUGA :

PERMASALAHAN HAM SERIUS TELAH MENUMPUK DI AMERIKA SERIKAT

DEMO "SAYA TAK BISA BERNAPAS" DI AS, INI TITIK-TITIK LOKASINYA

Selaku pemohon, RCTI menyatakan bahwa ke­tentuan dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah me­nimbulkan kerugian kons­ti­tu­sional bagi mereka karena me­nye­bab­kan adanya perlakuan yang ber­beda (unequal treatment). Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!