Larangan Mudik Mulai Berlaku pada 24 April 2020

Rabu, 22 April 2020 - 11:30 WIB
click to zoom

Masyarakat yang rutin mudik demi merayakan Ramadan dan Lebaran bersama orang tua dan keluarga besar di kampung, kali ini untuk sementara harus mengubur tradisi tersebut. Kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang mudik.

Larangan ini bukan hanya untuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN, tapi juga ber­la­ku untuk masyarakat luas. Ke­pu­tusan ini diambil sebagai imple­men­tasi pem­ba­­tasan sosial berskala besar (PSBB) un­tuk mencegah pe­nye­bar­luas­an wa­­bah co­rona (Covid-19) dari pusat wa­bah se­per­­ti Jakarta dan daerah lain di Ja­bo­­d­e­­tabek ke daerah-daerah asal para pen­da­tang.

BACA JUGA :

CHINA DAN ITALIA GUNAKAN ROBOT UNTUK RAWAT PASIEN COVID-19

KETENTUAN WAJIB ATAU TIDAK QODHO DAN FIDYAH PUASA RAMADHAN

Kebijakan pe­la­rang­an mudik ini efektif berlaku pada Jum­at 24 April 2020. Selain akan mengawasi pintu-pintu keluar masuk Jabodetabek, pemerintah meng­­ancam akan memberikan sanksi bagi siapa pun yang akan melanggar. Pemerintah hanya memberi kom­pen­sasi pada transportasi logistik. Simak data selengkapnya pada infografis.

(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!