Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen

Kamis, 17 Desember 2020 - 17:00 WIB
click to zoom

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, keluar masuk Jakarta wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen guna mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan ini berlaku bagi warga yang menggunakan transportasi umum, baik udara, laut dan darat. Lalu, apa itu rapid test antigen?

Dilansir CNN, rapid test antigen menunjukkan di mana virus bersembunyi. Tes ini merupakan kunci untuk dengan cepat melacak dan mengisolasi kontak serta memutus rantai penularan.Seperti PCR, rapid test antigen memerlukan swab hidung atau tenggorokan. Namun, berbeda seperti tes PCR, yang mencari materi genetik dari virus SARS-CoV-2, rapid test antigen mencari protein yang hidup di permukaan virus.

BACA JUGA :

JOKOWI MENGAKU SIAP JADI YANG PERTAMA DIVAKSIN CORONA INDONESIA SIAP UJI KLINIS KANDIDAT VAKSIN COVID-19

Proses ini sedikit kurang padat karya daripada pengujian PCR , karena tidak banyak bahan kimia yang terlibat, tetapi juga kurang sensitif. Antigen dapat terdeteksi ketika ada infeksi yang sedang berlangsung di tubuh seseorang.

(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!